Senin, 15 Desember 2008

Stigma Kehutanan Indonesia (Analisis Perspektif Politik)


Pembangunan sektor kehutanan berdasarkan Strategi Pembangunan Jangka Panjang II, pada prinsipnya diarahkan untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Target politik ini, tentunya dengan tetap menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi hutan, mengutamakan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup, memelihara tata air dan pendapatan dan devisa negara, serta memacu pembangunan nasional dan daerah.

Komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan sektor kehutanan agar terciptanya keseimbangan strategi pengelolaan hutan yang menjamin kelangsungan manfaat produksi, lingkungan hidup dan sosial, setidaknya sejak mulai Pelita VI telah terjadi “pergeseran arah kebijakannya”, dengan penekanan dari azas kelestarian produksi pada azas kelestarian fungsi ekosistem hutan, serta dari azas manfaat ekonomis pada azas manfaat sosial.

Sejalan dengan sedang berlangsungnya pergeseran arah kebijakan di atas, Pemerintah Indonesia sebagai anggota ITTO yang merupakan organisasi negara-negara penghasil dan pengguna kayu tropis dunia, juga sudah bertekad untuk mensikapi hasil kesepakatan negara-negara anggota ITTO yang berlangsung di Bali tahun 1990, bahwa mulai tahun 2000 kayu yang diperdagangkan harus berasal dari hutan yang dikelola secara lestari berdasarkan kriteria dan indikator pengelolaan hutan lestari yang dikeluarkan ITTO.

Tekad pemerintah Indonesia atas komitmen tersebut, maka sejak tahun 1994 pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan bersama-sama dengan BUMN Kehutanan, Lembaga Ekolabel Indonesia dan para pengusaha HPH yang berada di bawah naungan APHI yang telah mempersiapkan diberlakukannya “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (SPHL)”.

Implikasi dari strategi kebijakan Nasional untuk sektor Kehutanan tersebut, secara langsung maupun tidak, memunculkan berbagai konsekwensi dalam hal penanganan masalah yang ditimbulkannya kemudian. Dalam rangka menjawab sekaligus mengantisipasi berbagai kemungkinan dampak sebagai akibatnya, tentu ada keharusan memikirkan serta merumuskan suatu konsep strategi kebijakan pembangunan yang bernuansa multi-dimensi yang integratif sekaligus mampu mengakomodasi kepentingan lintas sektoral.

Untuk mencapai cita-cita ideal tersebut, implikasinya dengan konteks otonomi daerah, men-syarat-kan adanya suatu sistem manajemen pengusahaan hutan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan azas kelestarian dan azas keadilan, dengan pembagian sesuai porsinya, yaitu antara pihak pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun kepentingan rakyat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Dalam konteks pengelolaan kawasan hutan di Indonesia paska penerapan kebijakan politik otonomi daerah, pada prinsipnya ada dua hal utama yang menjadi penyebab lemahnya tingkat kepatuhan berbagai stakeholder terhadap peraturan hukum dan kebijakan khususnya sektor kehutanan di Indonesia. Dua hal tersebut berkenaan dengan (1) penerapan prinsip tata kelola kawasan hutan dengan berbagai fungsi pemanfaatannya, dan (2) mekanisme proses pengambilan keputusan yang cenderung mengabaikan prinsip partisipatif.

Untuk hal pertama, hingga saat ini prinsip tata kelola kawasan hutan masih mengutamakan kepentingan politik pemerintah penguasa semata. Basis kepentingan tersebut, dilandasi atas dasar teori, argumentasi, hasil penelitian dari institusi internal Departemen kehutanan, maupun konsekwensi logis-politis dari ratifikasi hasil keputusan konvensi internasional.

Konsekwensi dari argumentasi di atas, tentunya pihak pemerintah akan menisbihkan aspirasi-kontribusi pemikiran berbagai stakeholder. Padahal, dasar atas aspirasi-kontribusi pemikiran yang diajukan stakeholder, merupakan pengalaman lapangan dengan berbagai studi kasus maupun model-model pengelolaan kawasan hutan dalam scope kecil hingga scope luas yang telah mereka jalankan di masing-masing lokasi kegiatannya.

Berakar dari fakta di atas maka yang muncul kemudian, adalah tumbuhnya sikap resistensi publik atas berbagai bentuk kebijakan politik pemerintah yang dikemas dalam berbagai pranata hukum, khususnya untuk sektor kehutanan. Subyek hukum yang menjadi pelaku utamanya, selain oleh kalangan swasta dengan institusinya masing-masing (baca: APHI, MPI, Pengusaha HPH dan HPHTI), bahkan juga dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.

Wujud nyata atas resistensi politis pihak pemerintah daerah (Propinsi dan Kabupaten) adalah dengan menerbitkan berbagai Peraturan Daerah (PERDA) maupun dalam bentuk Keputusan Bupati, yang secara hukum tidak tertutup kemungkinan substansi dan interpretasinya justru mereduksi keberadaan UU maupun PP yang mengatur secara khusus tentang sektor kehutanan. Ataupun dalam bentuk yang lebih ekstrem lagi, yaitu dengan cara membuat BUMD yang disiapkan sebagai mesin politik untuk mengeksploitasi potensi SDA khususnya hutan yang ada di wilayah administrasi pemerintahannya.

Sedangkan untuk hal kedua, pihak pemerintah pusat masih relatif kecil dalam memberi peluang politis bagi berbagai stakeholder (baca: kalangan NGO, Perguruan Tinggi, Asosiasi sektor kehutanan, Departemen lintas sektoral, maupun masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan) yang berkeinginan menyampaikan aspirasi maupun dalam bentuk kontribusi konsep-konsep pemikiran konstruktifnya. Disinyalir atas prilaku pemerintah pusat tersebut di atas, dikarenakan ada perasaan takut secara berlebihan karena merasa telah melakukan kesalahan secara politis ketika masa pemerintahan orde baru yang lalu.

Dampak politis yang harus dihadapi pihak pemerintah pusat (baca: Departemen Kehutanan) kemudian, adalah munculnya sikap pembangkangan politik-hukum yang diwujudkan dalam bentuk tidak dihormati dan dipatuhinya berbagai kebijakan politik maupun pranata hukum yang telah diterbitkan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan.

Atas dasar dua hal utama di atas itulah, maka yang harus menjadi perhatian serius dalam upaya penyelamatan dan atau pengelolaan kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan di masa-masa mendatang, setidaknya ada tiga hal utama yang harus menjadi perhatian secara khusus.

Tiga hal utama tersebut adalah dengan cara merubah strategi pengelolaan kawasan hutan melalui penerapan model tata kelola yang berbasis pembagian kewenangan. Pembagian kewenangan yang dimaksud, adalah dengan diberikan kewenangan kepada pihak-pihak tertentu dengan seleksi secara ketat. Syarat lainnya, tentunya juga dengan penyertaan penerapan saksi hukum yang pelaksanaannya melalui kontrol sosial dengan melibatkan berbagai stakeholder sesuai mandat politik-hukum yang diberikan pihak pemerintah yang berwenang.

Kedua, mekanisme proses pengambilan keputusan yang menyangkut rencana strategi kebijakan politik maupun upaya penyiapan pranata hukum untuk sektor kehutanan, harus berbasis dari berbagai praktek dan pengalaman yang ada dilapangan, maupun berdasarkan aspirasi dan kontribusi dari berbagai stakeholder.

Implikasi politis dari proses yang ditempuh melalui tahapan di atas, setidaknya bisa dijadikan media antisipatif bagi pihak pemerintah dalam menghadapi kritik berbagai kalangan publik, apabila strategi kebijakan maupun pranata hukum yang diterbitkan dinilai kurang tepat. Dalam arti bahwa pihak pemerintah tidak akan sendirian dalam menghadapi berbagai gugatan yang muncul, karena akan terbantu oleh dukungan politik berbagai stakeholder yang terlibat, yang sekaligus ada jastifikasi berdasarkan fakta konkrit dilapangannya.

Ketiga, membuka dan memberikan peluang politis bagi berbagai stakeholder untuk mengambil alih kewenangan yang bersifat khusus dan terbatas dalam hal pengelolaan kawasan hutan. Jastifikasi atas gagasan ini, sesungguhnya dilatar- belakangi karena ketidak-siapan pihak pemerintah (baca: Departemen Kehutanan) dari segi penyiapan finansial maupun dari segi kwantitas-kwalitas sumber daya manusia yang dimilikinya.

Dalam konteks finansial, sudah menjadi rahasia umum bahwa pihak Departemen Kehutanan tidak mempunyai anggaran yang relatif mencukupi dengan kwantitas pekerjaan yang begitu besar dan kompleks saat ini. Sedangkan dalam hal kesiapan sumber daya manusia, baik secara kwantitas maupun secara kwalitas tidak mampu mengimbangi dengan mencuatnya berbagai persoalan lapangan yang bersifat multi dimensi sekaligus sarat dengan muatan politis.

Untuk merealisasikan konsep yang ditawarkan di atas, memang dibutuhkan suatu komitmen serius secara multi-dimensi. Untuk menumbuhkan dan menjadikannya sebuah komitmen yang dimaksud di atas, indikator yang harus dipenuhi adalah berkenaan dengan adanya “kemauan, kejujuran, kepercayaan, dan keyakinan”. Mudah-mudahan indikator tersebut masih ditemukan di bumi pertiwi yang sedang carut-marut dan sekarat ini. Semoga ,,,,, .

Gambar hutan di atas diambil dari laman berikut

Rabu, 10 Desember 2008

Walikota (Yang) Profesional Dan Ahli Manajemen "Angkot"


Hajatan politik pemilihan Walikota Bogor, baru saja selesai dilaksanakan. Seperti biasa, ketika “kata kalah” terucap lagi, maka saat itu pula muncul kecurigaan-kecurigaan dengan bumbu berbagai alasan berikut jastifikasinya. Keharuan dan kedukaan politis para kontestan, mungkin saja masih berlangsung selama beberapa waktu, tentunya dengan cara dan bentuk masing-masing pihak.

Kecenderungan politis di atas, tentu sangat menarik bagi para politisi, pengamat politik, kuli tinta, tentunya juga bagi para pendukung masing-masing kontestan. Akan tetapi, bagi saya, yang hanya warga masyarakat biasa, memang tidak tertarik dengan suguhan “opera politik praktis” lima tahunan yang sarat dengan rekayasa, pengkelabuhan, tekanan, mobilisasi, bahkan manipulatif legitimasi, yang sosialisasinya lewat spanduk-spanduk yang dipasang di sudut-sudut strategis kota Bogor. Bukan semata-mata saya sudah apolitis, tetapi karena sudah sangat kenyang dengan “kebohongan public” dalam bentuk inkonsistensi dalam implementasi janji-janji politis yang pernah diucapkarpilih.

Berdasar pada argumentasi dan jastifikasi di atas, maka, yang saya harap-inginkan saat ini hanyalah “terciptanya ketertiban lalu-lintas sehingga ada kenyamanan dan kelancaran” di setiap titik rawan kemacetan selama ini (baca: Merdeka, Mawar, Warung Jambu, Sukasari, Terminal Bus, pertigaan Jalan Baru, Pasar Gunung Batu, dan tempat-tempat lainnya) . Padahal, lokasi titik-titik rawan tersebut, merupakan jalur utama dan sangat vital bagi kota Bogor selama ini.

Andai dilakukan polling mengenai penyebab utama terjadinya kemacetan, masyarakat akan serempak menuding “Mobil Angkutan Kota (baca: Angkot)” sebagai biang keroknya. Yang membuat saya heran, apa tugas dan tanggung jawab yang sebenarnya dari para petugas LLAJ dan Polantas yang ada di sekitar titik rawan kemacetan tersebut? Padahal, ketika lokasi yang disebutkan di atas sudah sangat sulit bergerak (baca: khususnya di depan Plaza Jembatan Merah), para petugas tidak bertindak untuk menyuruh jalan beberapa Angkot yang sedang ngetem, tetapi justru ada juga beberapa oknum petugas yang justru menerima upeti dari supir Angkot atau dari seseorang yang selama ini menjadi penguasa pada sekitar wilayah tersebut.

Memang sangat naif kemudian, apabila saya terjebak dengan keinginan-harapan sesuai logika pikir yang saya kembangkan di atas. Karena, jika dikaitkan dengan keberadaan Walikota Bogor yang terpilih saat ini, maka pengetahuan dan pengalaman yang harus dikuasainya, cukup dengan syarat harus “Profesional dan Ahli Manajemen Angkot”. Konsekwensi logisnya, sosok mereka tidaklah harus didasarkan atas titel kesarjanaan yang berderet, seorang jenderal aktif/purnawirawan, seorang politisi karier, atau seorang pengusaha kaya-raya.

Implikasinya dengan masalah Angkot ini, pada dasarnya bisa dianalisis secara sederhana. Berapa sich jumlah Angkot yang harus dipenuhi bila dikaitkan dengan jumlah penumpang dan luas wilayah kota bogor saat ini? Untuk bisa menentukan data mengenai hal ini, saya pikir tidaklah sulit. Banyak konsultan di kota Bogor ini yang bisa mengerjakan, dan bila perlu harus bekerjasama dengan institusi pendidikan tinggi yang ada di kota Bogor.

Jika selama ini ada sinyalemen bahwa penyebab kemacetan adalah karena adanya atau banyak Angkot yang “ngetem (baca: istilah lain dari kata berhenti/parkir menunggu penunpang) disembarang tempat”, maka logika yang bisa dijadikan landasan untuk sebagai jastifikasinya adalah karena jumlah Angkot tidak sebanding dengan jumlah penumpang yang membutuhkan. Kenapa ini bisa terjadi, meski belum tentu kebenarannya, memang ada rumor yang beredar selama ini yang menyatakan bahwa pemerintah Kota Bogor telah menjadikan “potensi Angkot” sebagai salah satu sapi perahan untuk pemenuhan sumber pendapatan asli daerah (baca: PAD).

Dalam fenomena lain, ketika anda berjalan atau berkendaraan menuju kawasan Merdeka, pasti akan melihat dan membaca papan nama sebuah institusi negara (baca: Kepolisian Wilayah Bogor) yang dalam konteks ini, tentu sangat erat kaitannya dengan masalah ketertiban lalu lintas. Persoalannya kemudian, mengapa sepanjang jalan itu selalu macet pada jam-jam tertentu? bahkan kondisi tersebut terjadi setiap hari. Secara logika, sebenarnya realitas tersebut tidak harus terjadi. Akan tetapi, andai anda memaksa bertanya mengapa itu bisa terjadi?, maka para petinggi dari institusi negara itulah yang representatif untuk menjawabnya.

Logikanya, andai supremasi hukum dalam mensikapi “Masalah Angkot” ini sudah diterapkan secara tegas, tentu tidak ada pelanggaran. Dalam konteks ini, apakah memang para pengemudi Angkot adalah bagian dari anggota masyarakat yang tidak taat dan patuh pada aturan-aturan hukum? Saya meragukan kebenarannya, apabila ada kesimpulan yang menyatakan begitu. Andai dalam kasus Angkot ini ada sikap pembangkangan supir Angkot, tentu ada sebab-sebab tertentu dibalik semua itu. Untuk dipahami bahwa realitas masalah yang tak terbantahkan ini, mempunyai konsekwensi logis-politis secara signifikan terhadap dua hal sekaligus. Konsekwensi pertama, menyangkut tentang peran dan posisi serta eksistensi politis-hukum atas kondiute institusi Kepolisian RI dan institusi LLAJ di mata publik, dan konsekwensi kedua, menyangkut keseriusan dan kecerdasan bagi pihak pemerintah Kota Bogor dalam memahami masalah yang sebenarnya terjadi selama ini.

Untuk diketahui dan dipahami bahwa memang dalam tulisan ini sengaja tidak memberi suatu solusi alternatif, karena opini yang sengaja saya munculkan adalah untuk menguji kepekaan politis, dan sekaligus pula sebagai seatu tantangan politis yang harus dijawab dan dibuktikan oleh Walikota Bogor yang baru terpilih. Artinya bahwa, jika harapan di atas terpenuhi, maka terhadap berbagai bentuk pajak yang harus dibayar sebagai kewajiban saya, tentunya akan sebanding dengan kinerja yang dibukti-tunjukkan Walikota Baru Kota Bogor tercinta ini.

Dengan bentuk paparan di atas, sekilas memang tampak ada unsur pelecehan politis, andai di-interpretasi-kan secara negatif. Akan tetapi, jika direnung-pikirkan justru menjadi sebaliknya, bisa menjadi motivasi tersendiri bagi Walikota Bogor khususnya, dan pemerintah Kota Bogor pada umumnya, dan selanjutnya dengan cara menetapkannya menjadi skala prioritas pembangunan yang dicanangkan ke depan. Sebagai Warga masyarakat kota Bogor, tentu ada kerinduan bagi seluruh warga masyarakat untuk mengembalikan julukan Kota Bogor seperti dulu lagi, yaitu “Bogor Sebagai Kota Hujan”, dan bukan “Bogor Sebagai Kota Sejuta Angkot”.

Kesimpulan dari pesan yang disampaikan artikel opini ini, sebetulnya mengingatkan Bapak Drs. H. Diani Boediarto dan Bapak Achmad Rukyat dari jebakan politis nantinya, khususnya dengan adanya apresiasi politis bagi beberapa elemen politik yang memposisikan sebagai oposan atas pemerintahan yang dipimpinnya dengan kalimat “ngurusin masalah Angkot yang sepele saja nggak becus, apalagi ngurusin hal-hal yang lebih berat lagi!”. Semoga opini ini menjadi bahan komtemplatif politis yang konstruktif tentunya.

Gambar Angkot di atas diambil dari laman berikut

Politisi Busuk dalam Perspektif Politik-Hukum


Belakangan ini, berbagai elemen politik sedang ramai menyuarakan soal politisi busuk. Sayangnya, baik dalam kamus politik, kamus hukum maupun dalam peraturan perundangan yang ada saat ini, istilah dan atau definisi politisi busuk tersebut tidak dikenal apalagi diatur secara jelas dan tegas. Artinya, atas implikasi terhadap dampak politik-hukum yang muncul nantinya, tidak secara signifikan bisa mereduksi apapun hasil pesta demokrasi nantinya. Ironis memang, ketika ada upaya mencipta media politis yang diyakini mampu mengangkat keterpurukan Negara-Bangsa yang sedang carut marut ini, harus terganjal oleh keberadaan pranata hukum secara konstitusional.

Harus diakui juga, dengan adanya upaya membedah arti harfiah politisi busuk ini, memang akan nampak kenaifan secara politis. Akan tetapi, untuk mengingatkan lagi atas kasus yang pernah terjadi sebelumnya, bahwa jangan sampai lepasnya kasus-kasus pembalakan haram/illegal logging terulang kembali. Dikarenakan istilah tersebut tidak diketemukan dalam kamus istilah Bahasa Indonesia maupun dalam KUHP, banyak oknum pembalakan haram/illegal logging lolos dari jeratan hukum. Oleh karenanya, untuk konteks politisi busuk ini, tentunya akan semakin menarik bila dicermati anatominya dalam perspektif politik maupun hukum. Dengan adanya kajian dua perspektif yang dipaparkan, bisa menjadi wacana tambahan bagi seluruh elemen politik yang interes dalam mensikapi para politisi busuk.

Untuk diketahui dan dipahami sebelumnya bahwa wacana politisi busuk ini, secara politik-hukum relatif tidak bisa tersentuh baik melalui UU.No.12/2003 (Tentang Pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD) maupun dalam UU.No.1/1956 yo. UU.No.73/1958 (Tentang KUHP). Wacana politisi busuk dalam perspektif politik, pada prinsipnya akan terkait dua hal utama. Pertama, implikasinya dengan UU.No.12/2003 khususnya dalam pasal 60. Dalam pasal tersebut, secara tegas menyebutkan tentang “persyaratan Calon Anggota DPD, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”. Berdasarkan ketentuannya, tidak ada indikator yang mengarah bahwa calon yang mendaftar harus terbebas dari kasus-kasus yang dijadikan indikator dan atau kriteria sebagai politisi busuk.

Misalnya saja, calon tersebut pernah terlibat dalam kasus KKN, perbuatan amoral, beristri lebih dari satu, mantan pejabat penguasa dan atau pengusaha era orde baru, itupun kalau indikator tersebut telah disepakati secara pasti sebagai kriteria politisi busuk. Kedua, tertunya akan sangat terkait dengan soal sanksi sosial maupun sanksi politik terhadap subyek hukum yang bersangkutan dari rakyat calon pemilih. Jawabannya hanya dua, khususnya bagi mereka yang dinilai sebagai para politisi busuk, yaitu apakah mereka akan dipilih atau tidak oleh rakyat. Dalam konteks ini, persoalan yang perlu dipertanyakan dan atau yang perlu dibuktikan kemudian, adalah seberapa besar rakyat mengetahui dan memahami soal politisi busuk, indikator dan kriteria politisi busuk, berikut siapa-siapa oknum yang dimaksudkan?

Dengan tidak dinyatakannya secara eksplisit dalam UU.No.12/2003 mengenai persyaratan para calon anggota Legislatif seperti yang disuarakan dalam wacana politisi busuk, maka secara konstitusional, bagi para calon anggota legislatif yang dinilai telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang, tetap dinilai syah secara hukum-politis sebagai calon anggota legislatif. Artinya, meskipun calon anggota Legislatif tersebut notabene pernah terlibat sesuai indikator berikut kriteria yang telah dipaparkan di atas, maka tidak ada jaminan mereka tidak bisa menduduki kursi legislatif. Kesemuanya itu karena akan ditentukan hasil akhir paska pencoblosan.

Sedangkan wacana politisi busuk dalam perspektif hukum, akan gugur dengan sendirinya apabila dalam kenyataannya mereka tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Konsekwensi logisnya, meski oknum yang dimaksud sedang menghadapi perkara pidana, dan selama perkaranya belum diputuskan Hakim, maka secara hukum tetap diakui hak-hak politisnya.

Berdasarkan keseluruhan paparan di atas, benang merah yang bisa ditarik implikasinya dengan merebaknya wacana politisi busuk saat ini, setidaknya ada tiga hal utama yang harus diperhitungkan secara politis. Pertama, secara politik wacana politisi busuk tidak berpengaruh secara signifikan implikasinya dengan terpilih tidaknya para politisi busuk sebagai anggota legislatif. Kedua, ada skenario politik yang sedang dimainkan elite politik partai tertentu yang berupaya menggiring elemen politik yang berposisi sebagai opisisi jalanan menjadi bagian dari permainan elite politik partai yang sedang bermain dan berjuang merebut kursi kekuasaan (legislatif). Ketiga, wacana politisi busuk bisa menjadi bumerang bagi subyek hukum yang mewakili elemen-elemen politik tertentu karena terprovokasi dalam permainan politik para elite politik tertentu.

Interpretasi dari poin ketiga di atas, pastinya dimaksudkan sebagai peringatan dan atau antisipasi politik yang ditujukan kepada seluruh elemen politik, khususnya mahasiswa yang selama ini tidak punya tendensius politik terhadap kursi kekuasaan. Artinya, dalam merespon wacana politisi busuk saat ini, diharapkan tidak terpancing untuk mengambil resiko hukum melalui tindakan-tindakannya dengan cara menyebutkan nama-nama oknum tertentu yang digolongkan sebagai politisi busuk. Hal tersebut dikarenakan bentuk tindakan tersebut secara hukum bisa menyeretnya ke lembaga peradilan dengan tuduhan pencemaran nama baik, atau lebih populis-politinya dengan istilah pembunuhan karakter.

Implikasinya dari benang merah di atas, setidaknya bisa disimpulkan bahwa wacana politisi busuk yang sedang dikampanyekan dan bergulir seperti bola salju saat ini, agar dicermati, dikalkulasi dan disikapi secara taktis-strategis, sehingga jangan sampai mengkubur dan mematikan militansi berbagai elemen politik yang peduli terhadap eksistensi dan masa depan Negara-Bangsa ini. Akibat dari resiko dampak yang muncul andai kampanye mengganjal para politisi busuk menduduki kursi legislatif ternyata gagal, estimasi politisnya bahkan sangat mudah diprediksi. Setidaknya ada tiga hal utama yang akan mewarnai peta perpolitikan Indonesia dimasa depan, pertama, bangkitnya kekuatan orde baru yang geliatnya sudah tampak terasa sejak tiga tahun yang lalu, kedua, dikuasainya kembali kursi parlemen oleh para politisi busuk yang sudah sangat mapan, dan ketiga, politik dagang sapi akan mewarnai profil kabinet yang dibentuk presiden sebagai pimpinan eksekutif nantinya.

Harus diakui bahwa korban politik atas pelajaran dan atau pengalaman sejarah yang bisa dipetik implikasinya dengan konteks pesta demokrasi lima tahunan ini, pada intinya tidak pernah bergerak dan atau belajar dari pengalama politik yang pernah ada. Artinya, dalam konteks kampanye politisi busuk ini, janganlah membebani rakyat dengan jargon-jargon politik baru. Sebagian besar rakyat sudah sangat lelah untuk diseret-seret sekaligus dipaksa mengikuti dan memahami permainan politik para elite politik. Apakah dalam realitasnya selama ini para politisi yang menduduki kursi kekuasaan di lembaga legislatif maupun eksekutif telah melibatkan rakyat dalam proses politik secara benar dan transparan?

Andai partai politik memang benar-benar ingin mengharap partisipasi politik nyata dari rakyat, maka yang harus ditunjukkan terlebih dahulu adalah kinerjanya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat hingga ada hasil yang benar-benar telah dirasakan manfaatnya bagi sebagian besar rakyat.

gambar di atas diambil dari laman berikut