
Pembangunan sektor kehutanan berdasarkan Strategi Pembangunan Jangka Panjang II, pada prinsipnya diarahkan untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Target politik ini, tentunya dengan tetap menjaga kelestarian dan kelangsungan fungsi hutan, mengutamakan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan hidup, memelihara tata air dan pendapatan dan devisa negara, serta memacu pembangunan nasional dan daerah.
Komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan sektor kehutanan agar terciptanya keseimbangan strategi pengelolaan hutan yang menjamin kelangsungan manfaat produksi, lingkungan hidup dan sosial, setidaknya sejak mulai Pelita VI telah terjadi “pergeseran arah kebijakannya”, dengan penekanan dari azas kelestarian produksi pada azas kelestarian fungsi ekosistem hutan, serta dari azas manfaat ekonomis pada azas manfaat sosial.
Sejalan dengan sedang berlangsungnya pergeseran arah kebijakan di atas, Pemerintah Indonesia sebagai anggota ITTO yang merupakan organisasi negara-negara penghasil dan pengguna kayu tropis dunia, juga sudah bertekad untuk mensikapi hasil kesepakatan negara-negara anggota ITTO yang berlangsung di Bali tahun 1990, bahwa mulai tahun 2000 kayu yang diperdagangkan harus berasal dari hutan yang dikelola secara lestari berdasarkan kriteria dan indikator pengelolaan hutan lestari yang dikeluarkan ITTO.
Tekad pemerintah Indonesia atas komitmen tersebut, maka sejak tahun 1994 pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan bersama-sama dengan BUMN Kehutanan, Lembaga Ekolabel Indonesia dan para pengusaha HPH yang berada di bawah naungan APHI yang telah mempersiapkan diberlakukannya “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (SPHL)”.
Implikasi dari strategi kebijakan Nasional untuk sektor Kehutanan tersebut, secara langsung maupun tidak, memunculkan berbagai konsekwensi dalam hal penanganan masalah yang ditimbulkannya kemudian. Dalam rangka menjawab sekaligus mengantisipasi berbagai kemungkinan dampak sebagai akibatnya, tentu ada keharusan memikirkan serta merumuskan suatu konsep strategi kebijakan pembangunan yang bernuansa multi-dimensi yang integratif sekaligus mampu mengakomodasi kepentingan lintas sektoral.
Untuk mencapai cita-cita ideal tersebut, implikasinya dengan konteks otonomi daerah, men-syarat-kan adanya suatu sistem manajemen pengusahaan hutan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan azas kelestarian dan azas keadilan, dengan pembagian sesuai porsinya, yaitu antara pihak pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun kepentingan rakyat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Dalam konteks pengelolaan kawasan hutan di Indonesia paska penerapan kebijakan politik otonomi daerah, pada prinsipnya ada dua hal utama yang menjadi penyebab lemahnya tingkat kepatuhan berbagai stakeholder terhadap peraturan hukum dan kebijakan khususnya sektor kehutanan di Indonesia. Dua hal tersebut berkenaan dengan (1) penerapan prinsip tata kelola kawasan hutan dengan berbagai fungsi pemanfaatannya, dan (2) mekanisme proses pengambilan keputusan yang cenderung mengabaikan prinsip partisipatif.
Untuk hal pertama, hingga saat ini prinsip tata kelola kawasan hutan masih mengutamakan kepentingan politik pemerintah penguasa semata. Basis kepentingan tersebut, dilandasi atas dasar teori, argumentasi, hasil penelitian dari institusi internal Departemen kehutanan, maupun konsekwensi logis-politis dari ratifikasi hasil keputusan konvensi internasional.
Konsekwensi dari argumentasi di atas, tentunya pihak pemerintah akan menisbihkan aspirasi-kontribusi pemikiran berbagai stakeholder. Padahal, dasar atas aspirasi-kontribusi pemikiran yang diajukan stakeholder, merupakan pengalaman lapangan dengan berbagai studi kasus maupun model-model pengelolaan kawasan hutan dalam scope kecil hingga scope luas yang telah mereka jalankan di masing-masing lokasi kegiatannya.
Berakar dari fakta di atas maka yang muncul kemudian, adalah tumbuhnya sikap resistensi publik atas berbagai bentuk kebijakan politik pemerintah yang dikemas dalam berbagai pranata hukum, khususnya untuk sektor kehutanan. Subyek hukum yang menjadi pelaku utamanya, selain oleh kalangan swasta dengan institusinya masing-masing (baca: APHI, MPI, Pengusaha HPH dan HPHTI), bahkan juga dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.
Wujud nyata atas resistensi politis pihak pemerintah daerah (Propinsi dan Kabupaten) adalah dengan menerbitkan berbagai Peraturan Daerah (PERDA) maupun dalam bentuk Keputusan Bupati, yang secara hukum tidak tertutup kemungkinan substansi dan interpretasinya justru mereduksi keberadaan UU maupun PP yang mengatur secara khusus tentang sektor kehutanan. Ataupun dalam bentuk yang lebih ekstrem lagi, yaitu dengan cara membuat BUMD yang disiapkan sebagai mesin politik untuk mengeksploitasi potensi SDA khususnya hutan yang ada di wilayah administrasi pemerintahannya.
Sedangkan untuk hal kedua, pihak pemerintah pusat masih relatif kecil dalam memberi peluang politis bagi berbagai stakeholder (baca: kalangan NGO, Perguruan Tinggi, Asosiasi sektor kehutanan, Departemen lintas sektoral, maupun masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan) yang berkeinginan menyampaikan aspirasi maupun dalam bentuk kontribusi konsep-konsep pemikiran konstruktifnya. Disinyalir atas prilaku pemerintah pusat tersebut di atas, dikarenakan ada perasaan takut secara berlebihan karena merasa telah melakukan kesalahan secara politis ketika masa pemerintahan orde baru yang lalu.
Dampak politis yang harus dihadapi pihak pemerintah pusat (baca: Departemen Kehutanan) kemudian, adalah munculnya sikap pembangkangan politik-hukum yang diwujudkan dalam bentuk tidak dihormati dan dipatuhinya berbagai kebijakan politik maupun pranata hukum yang telah diterbitkan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan.
Atas dasar dua hal utama di atas itulah, maka yang harus menjadi perhatian serius dalam upaya penyelamatan dan atau pengelolaan kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan di masa-masa mendatang, setidaknya ada tiga hal utama yang harus menjadi perhatian secara khusus.
Tiga hal utama tersebut adalah dengan cara merubah strategi pengelolaan kawasan hutan melalui penerapan model tata kelola yang berbasis pembagian kewenangan. Pembagian kewenangan yang dimaksud, adalah dengan diberikan kewenangan kepada pihak-pihak tertentu dengan seleksi secara ketat. Syarat lainnya, tentunya juga dengan penyertaan penerapan saksi hukum yang pelaksanaannya melalui kontrol sosial dengan melibatkan berbagai stakeholder sesuai mandat politik-hukum yang diberikan pihak pemerintah yang berwenang.
Kedua, mekanisme proses pengambilan keputusan yang menyangkut rencana strategi kebijakan politik maupun upaya penyiapan pranata hukum untuk sektor kehutanan, harus berbasis dari berbagai praktek dan pengalaman yang ada dilapangan, maupun berdasarkan aspirasi dan kontribusi dari berbagai stakeholder.
Implikasi politis dari proses yang ditempuh melalui tahapan di atas, setidaknya bisa dijadikan media antisipatif bagi pihak pemerintah dalam menghadapi kritik berbagai kalangan publik, apabila strategi kebijakan maupun pranata hukum yang diterbitkan dinilai kurang tepat. Dalam arti bahwa pihak pemerintah tidak akan sendirian dalam menghadapi berbagai gugatan yang muncul, karena akan terbantu oleh dukungan politik berbagai stakeholder yang terlibat, yang sekaligus ada jastifikasi berdasarkan fakta konkrit dilapangannya.
Ketiga, membuka dan memberikan peluang politis bagi berbagai stakeholder untuk mengambil alih kewenangan yang bersifat khusus dan terbatas dalam hal pengelolaan kawasan hutan. Jastifikasi atas gagasan ini, sesungguhnya dilatar- belakangi karena ketidak-siapan pihak pemerintah (baca: Departemen Kehutanan) dari segi penyiapan finansial maupun dari segi kwantitas-kwalitas sumber daya manusia yang dimilikinya.
Dalam konteks finansial, sudah menjadi rahasia umum bahwa pihak Departemen Kehutanan tidak mempunyai anggaran yang relatif mencukupi dengan kwantitas pekerjaan yang begitu besar dan kompleks saat ini. Sedangkan dalam hal kesiapan sumber daya manusia, baik secara kwantitas maupun secara kwalitas tidak mampu mengimbangi dengan mencuatnya berbagai persoalan lapangan yang bersifat multi dimensi sekaligus sarat dengan muatan politis.
Untuk merealisasikan konsep yang ditawarkan di atas, memang dibutuhkan suatu komitmen serius secara multi-dimensi. Untuk menumbuhkan dan menjadikannya sebuah komitmen yang dimaksud di atas, indikator yang harus dipenuhi adalah berkenaan dengan adanya “kemauan, kejujuran, kepercayaan, dan keyakinan”. Mudah-mudahan indikator tersebut masih ditemukan di bumi pertiwi yang sedang carut-marut dan sekarat ini. Semoga ,,,,, .
Gambar hutan di atas diambil dari laman berikut
Komitmen pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan sektor kehutanan agar terciptanya keseimbangan strategi pengelolaan hutan yang menjamin kelangsungan manfaat produksi, lingkungan hidup dan sosial, setidaknya sejak mulai Pelita VI telah terjadi “pergeseran arah kebijakannya”, dengan penekanan dari azas kelestarian produksi pada azas kelestarian fungsi ekosistem hutan, serta dari azas manfaat ekonomis pada azas manfaat sosial.
Sejalan dengan sedang berlangsungnya pergeseran arah kebijakan di atas, Pemerintah Indonesia sebagai anggota ITTO yang merupakan organisasi negara-negara penghasil dan pengguna kayu tropis dunia, juga sudah bertekad untuk mensikapi hasil kesepakatan negara-negara anggota ITTO yang berlangsung di Bali tahun 1990, bahwa mulai tahun 2000 kayu yang diperdagangkan harus berasal dari hutan yang dikelola secara lestari berdasarkan kriteria dan indikator pengelolaan hutan lestari yang dikeluarkan ITTO.
Tekad pemerintah Indonesia atas komitmen tersebut, maka sejak tahun 1994 pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan bersama-sama dengan BUMN Kehutanan, Lembaga Ekolabel Indonesia dan para pengusaha HPH yang berada di bawah naungan APHI yang telah mempersiapkan diberlakukannya “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari (SPHL)”.
Implikasi dari strategi kebijakan Nasional untuk sektor Kehutanan tersebut, secara langsung maupun tidak, memunculkan berbagai konsekwensi dalam hal penanganan masalah yang ditimbulkannya kemudian. Dalam rangka menjawab sekaligus mengantisipasi berbagai kemungkinan dampak sebagai akibatnya, tentu ada keharusan memikirkan serta merumuskan suatu konsep strategi kebijakan pembangunan yang bernuansa multi-dimensi yang integratif sekaligus mampu mengakomodasi kepentingan lintas sektoral.
Untuk mencapai cita-cita ideal tersebut, implikasinya dengan konteks otonomi daerah, men-syarat-kan adanya suatu sistem manajemen pengusahaan hutan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan azas kelestarian dan azas keadilan, dengan pembagian sesuai porsinya, yaitu antara pihak pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun kepentingan rakyat yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Dalam konteks pengelolaan kawasan hutan di Indonesia paska penerapan kebijakan politik otonomi daerah, pada prinsipnya ada dua hal utama yang menjadi penyebab lemahnya tingkat kepatuhan berbagai stakeholder terhadap peraturan hukum dan kebijakan khususnya sektor kehutanan di Indonesia. Dua hal tersebut berkenaan dengan (1) penerapan prinsip tata kelola kawasan hutan dengan berbagai fungsi pemanfaatannya, dan (2) mekanisme proses pengambilan keputusan yang cenderung mengabaikan prinsip partisipatif.
Untuk hal pertama, hingga saat ini prinsip tata kelola kawasan hutan masih mengutamakan kepentingan politik pemerintah penguasa semata. Basis kepentingan tersebut, dilandasi atas dasar teori, argumentasi, hasil penelitian dari institusi internal Departemen kehutanan, maupun konsekwensi logis-politis dari ratifikasi hasil keputusan konvensi internasional.
Konsekwensi dari argumentasi di atas, tentunya pihak pemerintah akan menisbihkan aspirasi-kontribusi pemikiran berbagai stakeholder. Padahal, dasar atas aspirasi-kontribusi pemikiran yang diajukan stakeholder, merupakan pengalaman lapangan dengan berbagai studi kasus maupun model-model pengelolaan kawasan hutan dalam scope kecil hingga scope luas yang telah mereka jalankan di masing-masing lokasi kegiatannya.
Berakar dari fakta di atas maka yang muncul kemudian, adalah tumbuhnya sikap resistensi publik atas berbagai bentuk kebijakan politik pemerintah yang dikemas dalam berbagai pranata hukum, khususnya untuk sektor kehutanan. Subyek hukum yang menjadi pelaku utamanya, selain oleh kalangan swasta dengan institusinya masing-masing (baca: APHI, MPI, Pengusaha HPH dan HPHTI), bahkan juga dilakukan oleh pihak pemerintah daerah.
Wujud nyata atas resistensi politis pihak pemerintah daerah (Propinsi dan Kabupaten) adalah dengan menerbitkan berbagai Peraturan Daerah (PERDA) maupun dalam bentuk Keputusan Bupati, yang secara hukum tidak tertutup kemungkinan substansi dan interpretasinya justru mereduksi keberadaan UU maupun PP yang mengatur secara khusus tentang sektor kehutanan. Ataupun dalam bentuk yang lebih ekstrem lagi, yaitu dengan cara membuat BUMD yang disiapkan sebagai mesin politik untuk mengeksploitasi potensi SDA khususnya hutan yang ada di wilayah administrasi pemerintahannya.
Sedangkan untuk hal kedua, pihak pemerintah pusat masih relatif kecil dalam memberi peluang politis bagi berbagai stakeholder (baca: kalangan NGO, Perguruan Tinggi, Asosiasi sektor kehutanan, Departemen lintas sektoral, maupun masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan) yang berkeinginan menyampaikan aspirasi maupun dalam bentuk kontribusi konsep-konsep pemikiran konstruktifnya. Disinyalir atas prilaku pemerintah pusat tersebut di atas, dikarenakan ada perasaan takut secara berlebihan karena merasa telah melakukan kesalahan secara politis ketika masa pemerintahan orde baru yang lalu.
Dampak politis yang harus dihadapi pihak pemerintah pusat (baca: Departemen Kehutanan) kemudian, adalah munculnya sikap pembangkangan politik-hukum yang diwujudkan dalam bentuk tidak dihormati dan dipatuhinya berbagai kebijakan politik maupun pranata hukum yang telah diterbitkan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan.
Atas dasar dua hal utama di atas itulah, maka yang harus menjadi perhatian serius dalam upaya penyelamatan dan atau pengelolaan kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan di masa-masa mendatang, setidaknya ada tiga hal utama yang harus menjadi perhatian secara khusus.
Tiga hal utama tersebut adalah dengan cara merubah strategi pengelolaan kawasan hutan melalui penerapan model tata kelola yang berbasis pembagian kewenangan. Pembagian kewenangan yang dimaksud, adalah dengan diberikan kewenangan kepada pihak-pihak tertentu dengan seleksi secara ketat. Syarat lainnya, tentunya juga dengan penyertaan penerapan saksi hukum yang pelaksanaannya melalui kontrol sosial dengan melibatkan berbagai stakeholder sesuai mandat politik-hukum yang diberikan pihak pemerintah yang berwenang.
Kedua, mekanisme proses pengambilan keputusan yang menyangkut rencana strategi kebijakan politik maupun upaya penyiapan pranata hukum untuk sektor kehutanan, harus berbasis dari berbagai praktek dan pengalaman yang ada dilapangan, maupun berdasarkan aspirasi dan kontribusi dari berbagai stakeholder.
Implikasi politis dari proses yang ditempuh melalui tahapan di atas, setidaknya bisa dijadikan media antisipatif bagi pihak pemerintah dalam menghadapi kritik berbagai kalangan publik, apabila strategi kebijakan maupun pranata hukum yang diterbitkan dinilai kurang tepat. Dalam arti bahwa pihak pemerintah tidak akan sendirian dalam menghadapi berbagai gugatan yang muncul, karena akan terbantu oleh dukungan politik berbagai stakeholder yang terlibat, yang sekaligus ada jastifikasi berdasarkan fakta konkrit dilapangannya.
Ketiga, membuka dan memberikan peluang politis bagi berbagai stakeholder untuk mengambil alih kewenangan yang bersifat khusus dan terbatas dalam hal pengelolaan kawasan hutan. Jastifikasi atas gagasan ini, sesungguhnya dilatar- belakangi karena ketidak-siapan pihak pemerintah (baca: Departemen Kehutanan) dari segi penyiapan finansial maupun dari segi kwantitas-kwalitas sumber daya manusia yang dimilikinya.
Dalam konteks finansial, sudah menjadi rahasia umum bahwa pihak Departemen Kehutanan tidak mempunyai anggaran yang relatif mencukupi dengan kwantitas pekerjaan yang begitu besar dan kompleks saat ini. Sedangkan dalam hal kesiapan sumber daya manusia, baik secara kwantitas maupun secara kwalitas tidak mampu mengimbangi dengan mencuatnya berbagai persoalan lapangan yang bersifat multi dimensi sekaligus sarat dengan muatan politis.
Untuk merealisasikan konsep yang ditawarkan di atas, memang dibutuhkan suatu komitmen serius secara multi-dimensi. Untuk menumbuhkan dan menjadikannya sebuah komitmen yang dimaksud di atas, indikator yang harus dipenuhi adalah berkenaan dengan adanya “kemauan, kejujuran, kepercayaan, dan keyakinan”. Mudah-mudahan indikator tersebut masih ditemukan di bumi pertiwi yang sedang carut-marut dan sekarat ini. Semoga ,,,,, .
Gambar hutan di atas diambil dari laman berikut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar