
Belakangan ini, berbagai elemen politik sedang ramai menyuarakan soal politisi busuk. Sayangnya, baik dalam kamus politik, kamus hukum maupun dalam peraturan perundangan yang ada saat ini, istilah dan atau definisi politisi busuk tersebut tidak dikenal apalagi diatur secara jelas dan tegas. Artinya, atas implikasi terhadap dampak politik-hukum yang muncul nantinya, tidak secara signifikan bisa mereduksi apapun hasil pesta demokrasi nantinya. Ironis memang, ketika ada upaya mencipta media politis yang diyakini mampu mengangkat keterpurukan Negara-Bangsa yang sedang carut marut ini, harus terganjal oleh keberadaan pranata hukum secara konstitusional.
Harus diakui juga, dengan adanya upaya membedah arti harfiah politisi busuk ini, memang akan nampak kenaifan secara politis. Akan tetapi, untuk mengingatkan lagi atas kasus yang pernah terjadi sebelumnya, bahwa jangan sampai lepasnya kasus-kasus pembalakan haram/illegal logging terulang kembali. Dikarenakan istilah tersebut tidak diketemukan dalam kamus istilah Bahasa Indonesia maupun dalam KUHP, banyak oknum pembalakan haram/illegal logging lolos dari jeratan hukum. Oleh karenanya, untuk konteks politisi busuk ini, tentunya akan semakin menarik bila dicermati anatominya dalam perspektif politik maupun hukum. Dengan adanya kajian dua perspektif yang dipaparkan, bisa menjadi wacana tambahan bagi seluruh elemen politik yang interes dalam mensikapi para politisi busuk.
Untuk diketahui dan dipahami sebelumnya bahwa wacana politisi busuk ini, secara politik-hukum relatif tidak bisa tersentuh baik melalui UU.No.12/2003 (Tentang Pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD) maupun dalam UU.No.1/1956 yo. UU.No.73/1958 (Tentang KUHP). Wacana politisi busuk dalam perspektif politik, pada prinsipnya akan terkait dua hal utama. Pertama, implikasinya dengan UU.No.12/2003 khususnya dalam pasal 60. Dalam pasal tersebut, secara tegas menyebutkan tentang “persyaratan Calon Anggota DPD, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”. Berdasarkan ketentuannya, tidak ada indikator yang mengarah bahwa calon yang mendaftar harus terbebas dari kasus-kasus yang dijadikan indikator dan atau kriteria sebagai politisi busuk.
Misalnya saja, calon tersebut pernah terlibat dalam kasus KKN, perbuatan amoral, beristri lebih dari satu, mantan pejabat penguasa dan atau pengusaha era orde baru, itupun kalau indikator tersebut telah disepakati secara pasti sebagai kriteria politisi busuk. Kedua, tertunya akan sangat terkait dengan soal sanksi sosial maupun sanksi politik terhadap subyek hukum yang bersangkutan dari rakyat calon pemilih. Jawabannya hanya dua, khususnya bagi mereka yang dinilai sebagai para politisi busuk, yaitu apakah mereka akan dipilih atau tidak oleh rakyat. Dalam konteks ini, persoalan yang perlu dipertanyakan dan atau yang perlu dibuktikan kemudian, adalah seberapa besar rakyat mengetahui dan memahami soal politisi busuk, indikator dan kriteria politisi busuk, berikut siapa-siapa oknum yang dimaksudkan?
Dengan tidak dinyatakannya secara eksplisit dalam UU.No.12/2003 mengenai persyaratan para calon anggota Legislatif seperti yang disuarakan dalam wacana politisi busuk, maka secara konstitusional, bagi para calon anggota legislatif yang dinilai telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang, tetap dinilai syah secara hukum-politis sebagai calon anggota legislatif. Artinya, meskipun calon anggota Legislatif tersebut notabene pernah terlibat sesuai indikator berikut kriteria yang telah dipaparkan di atas, maka tidak ada jaminan mereka tidak bisa menduduki kursi legislatif. Kesemuanya itu karena akan ditentukan hasil akhir paska pencoblosan.
Sedangkan wacana politisi busuk dalam perspektif hukum, akan gugur dengan sendirinya apabila dalam kenyataannya mereka tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Konsekwensi logisnya, meski oknum yang dimaksud sedang menghadapi perkara pidana, dan selama perkaranya belum diputuskan Hakim, maka secara hukum tetap diakui hak-hak politisnya.
Berdasarkan keseluruhan paparan di atas, benang merah yang bisa ditarik implikasinya dengan merebaknya wacana politisi busuk saat ini, setidaknya ada tiga hal utama yang harus diperhitungkan secara politis. Pertama, secara politik wacana politisi busuk tidak berpengaruh secara signifikan implikasinya dengan terpilih tidaknya para politisi busuk sebagai anggota legislatif. Kedua, ada skenario politik yang sedang dimainkan elite politik partai tertentu yang berupaya menggiring elemen politik yang berposisi sebagai opisisi jalanan menjadi bagian dari permainan elite politik partai yang sedang bermain dan berjuang merebut kursi kekuasaan (legislatif). Ketiga, wacana politisi busuk bisa menjadi bumerang bagi subyek hukum yang mewakili elemen-elemen politik tertentu karena terprovokasi dalam permainan politik para elite politik tertentu.
Interpretasi dari poin ketiga di atas, pastinya dimaksudkan sebagai peringatan dan atau antisipasi politik yang ditujukan kepada seluruh elemen politik, khususnya mahasiswa yang selama ini tidak punya tendensius politik terhadap kursi kekuasaan. Artinya, dalam merespon wacana politisi busuk saat ini, diharapkan tidak terpancing untuk mengambil resiko hukum melalui tindakan-tindakannya dengan cara menyebutkan nama-nama oknum tertentu yang digolongkan sebagai politisi busuk. Hal tersebut dikarenakan bentuk tindakan tersebut secara hukum bisa menyeretnya ke lembaga peradilan dengan tuduhan pencemaran nama baik, atau lebih populis-politinya dengan istilah pembunuhan karakter.
Implikasinya dari benang merah di atas, setidaknya bisa disimpulkan bahwa wacana politisi busuk yang sedang dikampanyekan dan bergulir seperti bola salju saat ini, agar dicermati, dikalkulasi dan disikapi secara taktis-strategis, sehingga jangan sampai mengkubur dan mematikan militansi berbagai elemen politik yang peduli terhadap eksistensi dan masa depan Negara-Bangsa ini. Akibat dari resiko dampak yang muncul andai kampanye mengganjal para politisi busuk menduduki kursi legislatif ternyata gagal, estimasi politisnya bahkan sangat mudah diprediksi. Setidaknya ada tiga hal utama yang akan mewarnai peta perpolitikan Indonesia dimasa depan, pertama, bangkitnya kekuatan orde baru yang geliatnya sudah tampak terasa sejak tiga tahun yang lalu, kedua, dikuasainya kembali kursi parlemen oleh para politisi busuk yang sudah sangat mapan, dan ketiga, politik dagang sapi akan mewarnai profil kabinet yang dibentuk presiden sebagai pimpinan eksekutif nantinya.
Harus diakui bahwa korban politik atas pelajaran dan atau pengalaman sejarah yang bisa dipetik implikasinya dengan konteks pesta demokrasi lima tahunan ini, pada intinya tidak pernah bergerak dan atau belajar dari pengalama politik yang pernah ada. Artinya, dalam konteks kampanye politisi busuk ini, janganlah membebani rakyat dengan jargon-jargon politik baru. Sebagian besar rakyat sudah sangat lelah untuk diseret-seret sekaligus dipaksa mengikuti dan memahami permainan politik para elite politik. Apakah dalam realitasnya selama ini para politisi yang menduduki kursi kekuasaan di lembaga legislatif maupun eksekutif telah melibatkan rakyat dalam proses politik secara benar dan transparan?
Andai partai politik memang benar-benar ingin mengharap partisipasi politik nyata dari rakyat, maka yang harus ditunjukkan terlebih dahulu adalah kinerjanya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat hingga ada hasil yang benar-benar telah dirasakan manfaatnya bagi sebagian besar rakyat.
Harus diakui juga, dengan adanya upaya membedah arti harfiah politisi busuk ini, memang akan nampak kenaifan secara politis. Akan tetapi, untuk mengingatkan lagi atas kasus yang pernah terjadi sebelumnya, bahwa jangan sampai lepasnya kasus-kasus pembalakan haram/illegal logging terulang kembali. Dikarenakan istilah tersebut tidak diketemukan dalam kamus istilah Bahasa Indonesia maupun dalam KUHP, banyak oknum pembalakan haram/illegal logging lolos dari jeratan hukum. Oleh karenanya, untuk konteks politisi busuk ini, tentunya akan semakin menarik bila dicermati anatominya dalam perspektif politik maupun hukum. Dengan adanya kajian dua perspektif yang dipaparkan, bisa menjadi wacana tambahan bagi seluruh elemen politik yang interes dalam mensikapi para politisi busuk.
Untuk diketahui dan dipahami sebelumnya bahwa wacana politisi busuk ini, secara politik-hukum relatif tidak bisa tersentuh baik melalui UU.No.12/2003 (Tentang Pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD) maupun dalam UU.No.1/1956 yo. UU.No.73/1958 (Tentang KUHP). Wacana politisi busuk dalam perspektif politik, pada prinsipnya akan terkait dua hal utama. Pertama, implikasinya dengan UU.No.12/2003 khususnya dalam pasal 60. Dalam pasal tersebut, secara tegas menyebutkan tentang “persyaratan Calon Anggota DPD, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”. Berdasarkan ketentuannya, tidak ada indikator yang mengarah bahwa calon yang mendaftar harus terbebas dari kasus-kasus yang dijadikan indikator dan atau kriteria sebagai politisi busuk.
Misalnya saja, calon tersebut pernah terlibat dalam kasus KKN, perbuatan amoral, beristri lebih dari satu, mantan pejabat penguasa dan atau pengusaha era orde baru, itupun kalau indikator tersebut telah disepakati secara pasti sebagai kriteria politisi busuk. Kedua, tertunya akan sangat terkait dengan soal sanksi sosial maupun sanksi politik terhadap subyek hukum yang bersangkutan dari rakyat calon pemilih. Jawabannya hanya dua, khususnya bagi mereka yang dinilai sebagai para politisi busuk, yaitu apakah mereka akan dipilih atau tidak oleh rakyat. Dalam konteks ini, persoalan yang perlu dipertanyakan dan atau yang perlu dibuktikan kemudian, adalah seberapa besar rakyat mengetahui dan memahami soal politisi busuk, indikator dan kriteria politisi busuk, berikut siapa-siapa oknum yang dimaksudkan?
Dengan tidak dinyatakannya secara eksplisit dalam UU.No.12/2003 mengenai persyaratan para calon anggota Legislatif seperti yang disuarakan dalam wacana politisi busuk, maka secara konstitusional, bagi para calon anggota legislatif yang dinilai telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Undang-Undang, tetap dinilai syah secara hukum-politis sebagai calon anggota legislatif. Artinya, meskipun calon anggota Legislatif tersebut notabene pernah terlibat sesuai indikator berikut kriteria yang telah dipaparkan di atas, maka tidak ada jaminan mereka tidak bisa menduduki kursi legislatif. Kesemuanya itu karena akan ditentukan hasil akhir paska pencoblosan.
Sedangkan wacana politisi busuk dalam perspektif hukum, akan gugur dengan sendirinya apabila dalam kenyataannya mereka tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Konsekwensi logisnya, meski oknum yang dimaksud sedang menghadapi perkara pidana, dan selama perkaranya belum diputuskan Hakim, maka secara hukum tetap diakui hak-hak politisnya.
Berdasarkan keseluruhan paparan di atas, benang merah yang bisa ditarik implikasinya dengan merebaknya wacana politisi busuk saat ini, setidaknya ada tiga hal utama yang harus diperhitungkan secara politis. Pertama, secara politik wacana politisi busuk tidak berpengaruh secara signifikan implikasinya dengan terpilih tidaknya para politisi busuk sebagai anggota legislatif. Kedua, ada skenario politik yang sedang dimainkan elite politik partai tertentu yang berupaya menggiring elemen politik yang berposisi sebagai opisisi jalanan menjadi bagian dari permainan elite politik partai yang sedang bermain dan berjuang merebut kursi kekuasaan (legislatif). Ketiga, wacana politisi busuk bisa menjadi bumerang bagi subyek hukum yang mewakili elemen-elemen politik tertentu karena terprovokasi dalam permainan politik para elite politik tertentu.
Interpretasi dari poin ketiga di atas, pastinya dimaksudkan sebagai peringatan dan atau antisipasi politik yang ditujukan kepada seluruh elemen politik, khususnya mahasiswa yang selama ini tidak punya tendensius politik terhadap kursi kekuasaan. Artinya, dalam merespon wacana politisi busuk saat ini, diharapkan tidak terpancing untuk mengambil resiko hukum melalui tindakan-tindakannya dengan cara menyebutkan nama-nama oknum tertentu yang digolongkan sebagai politisi busuk. Hal tersebut dikarenakan bentuk tindakan tersebut secara hukum bisa menyeretnya ke lembaga peradilan dengan tuduhan pencemaran nama baik, atau lebih populis-politinya dengan istilah pembunuhan karakter.
Implikasinya dari benang merah di atas, setidaknya bisa disimpulkan bahwa wacana politisi busuk yang sedang dikampanyekan dan bergulir seperti bola salju saat ini, agar dicermati, dikalkulasi dan disikapi secara taktis-strategis, sehingga jangan sampai mengkubur dan mematikan militansi berbagai elemen politik yang peduli terhadap eksistensi dan masa depan Negara-Bangsa ini. Akibat dari resiko dampak yang muncul andai kampanye mengganjal para politisi busuk menduduki kursi legislatif ternyata gagal, estimasi politisnya bahkan sangat mudah diprediksi. Setidaknya ada tiga hal utama yang akan mewarnai peta perpolitikan Indonesia dimasa depan, pertama, bangkitnya kekuatan orde baru yang geliatnya sudah tampak terasa sejak tiga tahun yang lalu, kedua, dikuasainya kembali kursi parlemen oleh para politisi busuk yang sudah sangat mapan, dan ketiga, politik dagang sapi akan mewarnai profil kabinet yang dibentuk presiden sebagai pimpinan eksekutif nantinya.
Harus diakui bahwa korban politik atas pelajaran dan atau pengalaman sejarah yang bisa dipetik implikasinya dengan konteks pesta demokrasi lima tahunan ini, pada intinya tidak pernah bergerak dan atau belajar dari pengalama politik yang pernah ada. Artinya, dalam konteks kampanye politisi busuk ini, janganlah membebani rakyat dengan jargon-jargon politik baru. Sebagian besar rakyat sudah sangat lelah untuk diseret-seret sekaligus dipaksa mengikuti dan memahami permainan politik para elite politik. Apakah dalam realitasnya selama ini para politisi yang menduduki kursi kekuasaan di lembaga legislatif maupun eksekutif telah melibatkan rakyat dalam proses politik secara benar dan transparan?
Andai partai politik memang benar-benar ingin mengharap partisipasi politik nyata dari rakyat, maka yang harus ditunjukkan terlebih dahulu adalah kinerjanya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat hingga ada hasil yang benar-benar telah dirasakan manfaatnya bagi sebagian besar rakyat.
gambar di atas diambil dari laman berikut
3 komentar:
manteb Cak!
Ditunggu posting2 selanjutnya ... terutama sing bau busuk ... hehehe
sabar dikir cak? tapi kalau sudah sangat kebelet, bisa langsung ke TPA bogor yang ada di liuwiliang sana, he..he..he..
Tulisan menarik.
saya ijin minta fotonya untuk blogku.
terimakasih banyak.
Posting Komentar